TUGAS,WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS PIMPINAN RANTING GP. ANSOR DESA PADURESO


Seperti tertuang dalam peraturan organisasi gerakan pemuda ansor BAB III pasal 4 :tentang tata laksana organisasi
 terkait tugas, wewenang dan tanggung jawab. Yang dimaksud peraturan tentang tata laksana organisasi adalah pedoman tata cara penyelenggaraan organisasi bagi pengurus di setiap jenjang kepengurusan gerakan pemuda ansor sesuai dengan pd/prt. Hal ini dimaksudkan agar pengurus lebih memahami peran dan fungsi pada masing-masing tugas yang sudah diberikan organisasi.


Ketua

1.    Memimpin, mengendalikan, dan mengkoordinasikan penyelenggaraan organisasi dan kegiatan-kegiatan organisasi.

2.    Memimpin rapat harian dan rapat pleno

·         Dalam hal memimpin rapat sebagaimana dimaksud ayat (2) bisa diwakilkan

·         Dalam hal ini mewakilkan sebagaimana dimaksud ayat (3) langsung menunjuk salah satu wakil ketua secara lisan dengan memberitahukan kepada pengurus harian atau pengurus pleno lainnya.

3.    Memutuskan dan memegang kebijakan umum organisasi

4.    Mewakili atas nama organisasi ke luar ataupun ke dalam menyangkut segala hal yang berkaitan dengan kepentingan organisasi.

·      Dalam hal mewakili sebagaimana dimaksud ayat (6) bisa diwakilkan.

·      Dalam hal mewakilkan sebagaimana dimaksud ayat (7) ketua menunjuk seseorang atau beberapa pengurus secara tertulis dalam bentuk surat tugas yang ditanda tangani bersama sekretaris.

5.    Menggali sumber-sumber dana organisasi

·      Dalam hal penggalian sumber dana sebagaimana ayat (9) ketua berhak menunjuk secara lisan kepada lainnya untuk minta bantuan.

6.    Selaku mandataris, ketua bertanggungjawab kepada konferensi dan rapat anggota


Wakil Ketua

·         Membantu pelaksanaan tugas-tugas ketua

·         Mewakili ketua ke luar atau ke dalam apabila mendapat tugas dari ketua sebagaimana dimaksud pasal (4) peraturan organisasi ini.

·         Menentukan kebijakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan lembaga

·         Memberikan pembinaan kewilayahan organisasi pada jenjang dibawahnya sejauh tidak melampau PD/PRT

·         Bertanggungjawan kepada ketua dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya.


Sekretaris

·         Membantu ketua dalam penyelenggaraan organisasi dan kegiatan organisasi

·         Memimpin, mengendalikan dan mengkoordinasikan kesekretariatan.

·         Mengatur, membagi dan mengkoordinasikan tugas wakil-wakil sekretaris

·         Menyusun rumusan atau rancangan keputusan organisasi

·         Bersama wakil-wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara menyusun perencanaan anggaran belanja rutin maupun incidental dan melengkapi perangkat kesekretariatan.

·         Bersama ketua menandatangani surat-surat keputusan organisasi, peraturan organisasi dan surat-surat lain yang bersifat ke dalam maupun ke luar.

Dalam hal penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat (6) ini bisa diwakilkan kepada wakil sekretaris.

Dalam hal mewakilkan kepada wakil sekretaris dilakukan secara lisan tanpa berkeharusan memberitahukan kepada pengurus lainnya.

Dalam kondisi tertentu, penandatanganan sebagaiman dimaksud ayat (8) diatas ketua bisa menunjuk langsung wakil sekretaris secara lisan.

Yang dimaksud kondisi tertentu dalam ayat (9) diatas adalah apabila sekretaris tidak ada atau kondisi lain yang dipandang perlu oleh ketua.

·         Bertanggungjawan kepada ketua dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Wakil Sekretaris

·         Membantu tugas-tugas sekretaris

·         Menandatangani surat keputusan, peraturan organisasi, surat-surat yang bersifat ke luar ataupun ke dalam, dan wewenang sekretaris lainnya apabila mendapat mandat untuk mewakili dari sekretaris, ketua sebagaimana dimaksud pasal 6 peraturan organisasi ini.

·         Membantu ketua atau wakil ketua dalam hal pembinaan wilayah dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan lembaga sebagaiman dimaksud pasal 5 peraturan organisasi ini.

·         Bertanggunjawab kepada ketua, sekretaris dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenangnya atau tugas-tugas dan wewenang lainnya yang dimandatkan.


Bendahara

·         Mengatur, mengendalikan dan mencatat keluar masuknya dana organisasi.

·         Mengatur dan mengkoordinasikan tugas-tugas dengan wakil bendahara.

·         Melaksanakan fungsi sebagai kepala urusan rumah tangga organisasi

·         Menggali sumber-sumber dana organisasi dengan persetujuan ketua

·         Mendisposisikan kepada ketua usulan anggaran yang diajukan oleh lembaga atau panitia yang diangkat oleh organisasi

·         Mengeluarkan dana yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud ayat (5) diatas setelah mendapat persetujuan ketua

·         Bertanggungjawan kepada ketua dalam pelaksanaan tugas-tugas dan wewenangnya.


Wakil Bendahara

·         Membantu tugas-tugas bendahara

·         Melakukan tugas dan wewenang bendahara apabila mendapat mandat dari bendahara, atau ketua

·         Bertanggungjawab kepada bendahara, ketua dalam hal ini pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini.

 

Departemen-departemen

·         Melaksanakan program organisasi yang telah diputuskan oleh pengurus harian

·         Dalam pelaksanaan program organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, jika dipandang perlu pengurus harian bisa membentuk panitia.

·         Merumuskan dan mengkonsultasikan program kerja kepada ketua atau wakil ketua yang membidangi

·         Mengajukan anggaran belanja kegiatan organisasi kepada bendahara

·         Melakukan koordinasi dengan lembaga lain selanjutnya dalam peraturan organisasi ini disebut rapat koordinasi antar lembaga

·         Melakukan koordinasi dengan lembaga yang sama pada jenjang kepengurusan GP Ansor di bawahnya selanjutnya dalam peraturan organisasi ini disebut rapat koordinasi inter departemen

·         Melaporkan pelaksanaan kegiatan organisai kepada ketua yang membidangi


Departemen-departemen dilingkup pimpinan gp ansor :

 

Organisasi dan Kaderisasi

·         Penguatan organisasi dengan diskusi-diskusi internal,

·         Rancangan program kerja kaderisasi formal ansor yakni PKD & Diklatsar

·         Mengadakan kaderisasi anggota Gerakan Pemuda Ansor  dengan         berbagai cara dan bentuk kegiatan,

·         Mengadakan diklat kepemudaan dengan narasumber Pengurus Pimpinan Ranting GP. Ansor serta narasumber dari pihak lain yang kompatibel dan mempunyai kompetensi sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga GP. Ansor.

·         Membantu terhadap tumbuh dan berkembangnya pendidikan yang bernuansa islami di  berbagai lembaga pendidikan dan tingkatannya.

·         Merekrut anggota-anggota baru  GP. Ansor dengan jumlah yang tidak terbatas.

·         

 


Kajian Agama dan Idiologi

·         Menyelenggarakan majlis dzikir dan sholawat rijalul ansor

·         Merawat dan melestarikan amaliyah Nahdlatul Ulama

·         Mengadakan jam’iyyah rutinan diantara pengurus dan anggota GP. Ansor. Agenda jam’iyyah ini bisa berupa doa bersama melalui pembacaan istighotsah atau tahlil sekaligus koordinasi dan evaluasi terhadap program-program kerja yang telah dan akan dilaksanakan.

·         Berpartisipasi dalam pelaksanaan peringatan-peringatan hari besar islam, baik sebagai panitia penyelenggara maupun sebagai peserta/partisipan.

·         Berpartisipasi aktif dalam berbagai bentuk kegiatan yang bernuansa religi

·         Melakukan sosialisasi dan pemahaman terhadap aqidah ahlussunnah waljamaah pada warga Nahdhiyyin berkaitan dengan semakin gencarnya serangan-serangan dari pihak non NU yang ingin merongrong dan menghapuskan aqidah ’ala Ahlussunnah waljamaah.

·         Menjadi narasumber pada jam’iyyah-jam’iyyah pengajian, yasinan dan manakiban

·         Melaksanakan kegiatan Peringatan Hari Besar Islam

 


Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi

 

Melaksanakan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan yang meliputi :

·         pelatihan-pelatihan keterampilan kepada anggota

·         Mengupayakan ansor preneur yakni pengusaha yang berjiwa nahdiyin

·         Mengadakan bakti sosial

·         Membantu korban bencana alam

·         Membantu Program Pemberdayaan Masyarakat yang dicanangkan oleh Pemerintahan Desa

·         Menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga maupun organisasi sosial kemasyarakatan keagamaan, seperti NU, Muslmat, Fatayat, Irmas, Karang Taruna dan lainnya  serta menjalin kerjasama dengan Pemerintahan Desa

 

Olahraga dan Seni Budaya

·         Mengangakat budaya lokal ke pentas nasional

·         Penyelenggaraan turnamen olahraga

·         menggalakkan kegiatan-kegiatan olahraga yang mempunyai nilai pendidikan yang positif sebagai wadah untuk menyalurkan minat dan bakat remaja dan generasi muda dibidang olahraga


advokasi dan pemberdayaan Masyarakat

Menjadi media perantara antar struktural dan juga masyarakat luas

 

 

D.      PROGRAM LAIN

Hal-hal lain yang belum tercantum dalam program kerja ini bisa diprogramkan kemudian serta dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi.

 

0 Komentar